DOA, IBADAH, RUQYAH dan BID’AH
(Mengukur daya pikir wahabi dengan hujjah dan logika wahabi)
By : Ibnu Abdillah Al-Katibiy
Founder Ruqyah Aswaja Nasional & Internasional
Bid’ah versi Salafi :
هي العبادة المحدثة التي ماجاء بها الشرع وكل بدعة ضلالة
“ Yaitu ibadah yang baru yang tidak sesuai syare’at. Dan semua bid’ah itu sesat “ (syaikh Ibnu Baz)
التعبد لله تعالى بما لم يشرعه الله وبما ليس عليه النبي صلى الله عليه وسلم ولا خلفاءه الراشدون
“ Cara ibadah kepada Allah Ta’ala yang tidak disyare’atkan oleh Allah dan tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya “. (syaikh Ibnu Utsaimin)
Bid’ah versi Aswaja :
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ الأُمُورِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا , أَوْ سَنَةً , أَوْ أَثَرًا , أَوْ إِجْمَاعًا , فَهَذِهِ لَبِدْعَةُ الضَّلالَةِ . وَالثَّانِيةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لا خِلافَ فِيهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا , فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُومَةٍ
“ Hal baru terbagi menjadi dua, pertama apa yang bertentangan dengan Al Quran, Sunah, atsar, dan ijma, maka inilah bid`ah dholalah. Yang kedua adalah hal baru dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari yang telah disebut, maka bahwa hal baru ini tidak tercela “ (Imam asy-Syafi’i)
A : Aswaja
S : Salafi
A : Menurut kalian ruqyah masal itu bagaimana, adakah dalilnya ?
S : Boleh-boleh saja, karena sebagian ulama kami seperti syaikh Shalih bin Ubaidillah al ‘Ushaimi dan syaikh Abdullah al-Jabrin memfatwakan bolehnya ruqyah berjama’ah.
A. Saya justru membaca mayoritas ulama Salafi tidak membolehkannya, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat. Di antaranya fatwa Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu Bas, beranggotakan; Bakar Abu Zaid, Shalih al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh :
الرقية لا بد أن تكون على المريض مباشرة، ولا تكون بواسطة مكبر الصوت، ولا بواسطة الهاتف؛ لأن هذا يخالف ما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم وأتباعهم بإحسان في الرقية، وقد قال صلى الله عليه وسلم: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Ruqyah harus dibacakan langsung kepada orang yang sakit. Tidak bisa dilakukan dengan media pengeras suara, apalagi melalui telepon. Karena ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, serta orang-orang yang mengikuti mereka dalam tata cara ruqyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang membuat hal baru dalam agama, yang tidak ada dalilnya, maka itu tertolak.’ (Fatwa Lajnah Daimah, no. 20361).
Fatwa syaikh Ibnu Utsaimin :
القراءة الجماعية على المصابين ليست طريقاً مأثوراً ولا موروثاً عن السلف، بل هو حادث.
“ Membacakan al-Quran secara massal kepada orang yang terkena penyakit, bukan cara yang memiliki dalil, tidak pula dipraktekkan dari para salaf. Namun ini hal baru..” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 17/33).
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad :
نفع الناس طيب، ولكن ليس بهذا التوسع وبهذا الابتذال الذي قد حصل، فهذا التوسع غير جيد، حتى أن بعضهم بسبب كثرة المتعالجين عنده يقرأ على عدة أشخاص! فهذا لا وجه له، وكونه يبيع الماء المرقي هذا توسع غير جيد
Membantu orang yang kesulitan termasuk amal baik, namun tidak bisa dengan cara semaunya. Bermudah-mudah dalam hal ini tidak bagus. Hingga ada sebagian tukang ruqyah, disebabkan seking banyaknya yang minta diobati, dia melakukan ruqyah massal! Ini tidak ada dasarnya. Termasuk menjual air ruqyah, ini aturan semaunya. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Abbad, 12/391)
S : Lalu kenapa Aswaja juga meniru-niru ngadain ruqyah masal ? kan kami yang merintisnya lebih dahulu ?
A : Terserah gw, kan gw menerima bid’ah hasanah…
A : Bagaimana menurut kalian tentang tekhnik-tekhnik kalian yang saya lihat di youtobe, tv dan artikel misal tekhnik ruqyah berpasangan, tekhnik ruqyah menunjuk satu jari, tekhnik ruqyah berdiri, tekhnik ruqyah mengusap dengan buah semangka, tekhnik istilham dan lain sebagainya ?
S : Memangnya kenapa dengan tekhnik-tekhnik itu, semua itu diperbolehkan karena tekhnik ruqyah itu bersifat ijtihadiyyah dan bukan tauqifiyyah…kalian saja banyak betul tekhniknya, seperti tekhnik mediumisasi, tekhnik minum air asmaan, tekhnik botol dll…
A : Loh, kan kami merima bid’ah hasanah. Sedangkan kalian tidak mau dengan bid’ah hasanah. Bukankah semua tekhnik tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi, Sahabat, ulama salaf, bahkan ulama-ulama kalian sendiri saat ini. Memang tekhnik-tekhnik yang ada pada ruqyah kami kaum Aswaja, sebagian besarnya tajribiyyah dan bukan dari ulama kami sebelumnya, tapi bagi kami ini hal yang mubah karena kami menerima adanya bid’ah hasanah.
S : Memang bisa dikatakan tekhnik kami tidak ada contoh dari Nabi, sahabat, ulama salaf dan ulama saat ini, akan tetapi dalam masalah ruqyah itu ada keluasaan untuk berijtihad dalam pola tekhnik. Dan ini adalah maslahah mursalah bagi kami bukan bid’ah..
A : Sekarang saya tanya, definisi ruqyah itu kan doa untuk penyembuhan kan, baik dengan al-Quran, asma Allah dan dzikir dengan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami maknanya ? bukankah doa menurut kalian itu ibadah ? sedangkan ibadah prakteknya harus ada contoh dari Nabi dan ulama salaf ? masalah maslahah mursalah itu juga sangat terkait dengan hal baru alias bid’ah, coba pelajari lagi ushul fiqihnya…
S : Bukankah Nabi pernah mengatakan kepada sekelompok sahabat ketika memprotes pelarangan ruqyah oleh Nabi, saat itu Nabi menyuruh sahabat tsb untuk memperlihatkan cara ruqyah mereka, lalu Nabi mengatakan :
لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك
“ Tidaklah mengapa, ruqyah itu semenjak tidak ada unsur kesyirikan di dalamnya “, jadi bagaimanapun tekhniknya asal tidak ada kesyirikan maka diperbolehkan oleh Nabi.
A : Berarti anda tidak memahami fiqih haditsnya secara utuh dan lengkap. Ada dua ketentuan dalam hadits tsb, pertama Nabi mengatakan kepada sahabat tersebut, “ Tunjukkan padaku tekhnik-tekhnik ruqyah kalian (pada masa jahiliyyah tsb) ? ini artinya, segala tekhnik ruqyah harus dilegalisir oleh Nabi, diakui oleh Nabi terlebih dahulu, tidak boleh dibuat-buat. Jadi illat diperbolehkannya ruqyah atau illat suruhan Nabi untuk memperlihatkan cara ruqyah, bukan saja tidak ada unsur kesyirikan di dalamnya tapi juga harus diakui dulu oleh Nabi.
Lajnah Daimah saja telah memfatwakan ketika ada yang bertanya tentang tekhnik-tekhnik ruqyah yang berbagai macam :
الرقية الشرعية توقيفية لا يجوز الزيادة فيها على الوجه المشروع
“ Ruqyah Syar’iyyah itu bersifat tauqifiyyah (dalam ranah yang harus ada dalilnya) Tidak boleh menambahi dalam tekhnik ruqyah dari cara yang sudah disyareatkan “.
Syaikh Al-Albani dan syaikh Rabi’ juga menyatakan ruqyah hanya terbatas dengan al-Quran dan sunnah yang sahih saja. Andai ruqyah masuk ranah ijtihadiyyah, maka sudah pasti syaikh Ibnu Baz, Ibnu Ustaimin, Shalih al-Fauzan membolehkan tekhnik ruqyah masal, ruqyah via telphon dan semisalnya…
S : Semua ini kan khilafiyyah furu’ saja…maka kita harus saling menghargai perbedaan pendapat di antara ulama..
A : Loh, giliran ulama kalian yang saling berbeda pendapat, mudah mentolerir, sedangkan ulama kami sering diperdebatkan ….
Leave a Reply