Kesurupan Karena Menginjak Canang Sari

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Bismillaahi Namsyi, ‘ala Barokatillah

Jika sedulur Ruqyah pernah jalan-jalan ke Bali, pasti akan menemui cukup banyak canang sari (sesajen) yang terlihat dimana mana. Canang sari sendiri merupakan upakara (perlengkapan) keagamaan umat hindu di Bali untuk persembahan tiap harinya.

Canang sari memiliki nilai yang sakral bagi umat hindu di Bali. Mereka percaya dengan mempersembahkan sesajen, mereka akan mendapatkan keberuntungan, sekaligus menolak kesialan. Selain untuk mendapatkan keberuntungan, pemberian sesajen juga merupakan cara umat hindu di Bali untuk bersyukur kepada para Dewa yang telah memberikan kesejahteraan bagi kehidupan mereka.

Warga umat hindu di Bali percaya bahwa di setiap tempat ada roh yang menunggu, jadi sesajen bisa diletakkan di mana aja. Seringkali, sesajen diletakkan di jalan, trotoar, atau persimpangan jalan. Tujuan utamanya tentu saja supaya mereka dihindarkan dari berbagai gangguan di jalan. Dan tak jarang sesajen juga diletakkan di kendaraan bermotor supaya memberi keselamatan saat berkendara.

Di tempat yang dijadikan sebagai ladang mencari nafkah juga sering diletakkan sesajen. Misalnya di toko, dengan tujuan agar roh atau Dewa melindungi toko tersebut dari gangguan dan mendatangkan banyak rezeki untuk toko tersebut. Sedangkan, sesajen yang ditaruh di depan rumah sebagai penghormatan kepada roh penunggu rumah agar rumah terhindar dari bencana.

BOLEHKAH dengan SENGAJA MENGINJAK CANANG SARI?

Sedulur Ruqyah,
Ada 2 kasus yang pernah kami tangani terkait canang sari.

Kasus pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018.

Seorang laki-laki, yang dengan sengaja mengacak-ngacak canang sari di sebuah gedung pertemuan, kemudian melemparkanya. Entah kenapa, beberapa saat kemudian laki laki tersebut langsung teriak-teriak kesurupan. Ketika dihubungi, kamipun mendatanginya. Namun, kami hanya sekedar melihat, enggan untuk turut menangani, karena sudah ada orang lain yang menangani. Dilihat dari praktek penanganannya, kayaknya sih 11-12, apa yang diminta semua dituruti, termasuk minta dupa, minta bunga dll. Pada akhirnya, kesurupan karena melempar sesajen, kemudian di tangani dengan mempersembahkan sesajen yang baru. Dan itupun tidak menyelesaikan masalah, karena pada akhirnya laki-laki tersebut tidak sadarkan diri dan di bawa kerumah sakit.

Kasus kedua terjadi sekitar 1 bulan yang lalu.

Seorang perempuan, yang secara mendadak datang ke Basecamp bersama keluarganya, minta di Ruqyah. Karena tiba tiba kesakitan di wilayah kaki, perut, sampai dada terasa sesak, bahkan untuk berjalan-pun tidak bisa. Sehari semalam tersiksa merasakan sakit yang berpindah-pindah yang datang tanpa permisi. Ketika penanganan-pun sempat kesurupan. Alhamdulillah, setelah melakukan negosiasi dengan ipin yang merasukinya, perempuan tersebut sadar, merasakan agak enakan, bisa berdiri dan berjalan sekalipun masih agak lemas.
Saat kami tanya, untuk mengingat-ngingat apakah sempat menginjak canang sari kemaren?
Perempuan tersebutpun mengatakan iya. Dan dia juga berkata, saat menginjak canang sari tersebut dalam hatinya sambil agak menyepelekan.

Sedulur Ruqyah,
Diluar ada atau tidaknya jin yang memanfa’atkan canang sari, dalam Islam-pun kita DILARANG menghina dan mencaci sesembahan umat non muslim. Karena ketika kita dengan sengaja menginjak, menyenggol atau bahkan membuang canang sari (sesajen), hal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap tradisi atau kepercayaan umat hindu.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.” (QS Al-An’am: 108).

Dalam ayat ini, Al-Qur’an mengajak umat Islam untuk senantiasa menunjukkan akhlak terpuji. Di antara seruan Al-Qur’an adalah meninggalkan mencaci agama lain. Mengacak-ngacak atau bahkan menginjak canang sari yang dilakukan dengan sengaja, pasti akan melukai perasaan dan merupakan bentuk penghinaan terhadap saudara kita yang beragama hindu.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan, jika canang sari tersebut memang dijadikan makanan untuk jin, sehingga mereka merasa terganggu saat makanannya di acak-acak, di injak dengan sengaja, bahkan di hina dan di sepelekan.

Sebagai qiyas yang bisa kita jadikan dasar, bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW telah melarang buang air kecil (kencing) di tempat berlubang, karena di khawatirkan aka ada jin yang tersinggung, terluka bahkan mati karena tersiram air kencing.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ. قَالُوْا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ: كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ.

Dari Qatadah, dari ‘Abdullah bin Sarjis bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di lubang. Mereka bertanya kepada Qatadah: “Apa yang membuat kencing di lubang dilarang?” Dia menjawab: “Dikatakan bahwa ia adalah tempat tinggal jin.”

sumber artiker: https://www.facebook.com/groups/ruqyahaswaja/permalink/3828800010484653/
ditulis oleh si : Simbah Kakung

About Masfuadi Mannan 6 Articles
081377737810

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*